Selasa, 10 Juni 2014

KASUS DAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN DIBIDANG TI

PELANGGARAN DI BIDANG TI

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Berikut adalah contoh kasus Cyber Crime yang pernah terjadi beserta modus dan analisa penyelesaiannya:

KASUS 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

KASUS 2 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

http://lizamainardianty.wordpress.com/2012/08/03/10-contoh-kasus-cyber-crime-yang-pernah-terjadi-beserta-modus-dan-analisa-penyelesaiannya/

PELANGGARAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA TI

PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

CONTOH KASUS PEMBAJAKAN SOFTWARE


Mengindikasikan sedikitnya ada 17 orang, termasuk staf dari Microsoft Corp. dan dua orang Eropa, yang diduga melanggar copyright terhadap lebih dari 5.000 software komputer. Dua belas di antaranya merupakan anggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with attitude (PWA). Kelompok ini, merupakan jaringan pembajakan software yang dicari-cari pemerintah Amerika tahun lalu. Web site mereka diidentifikasi oleh pengadilan sebagai sentinel atau warez, yang berlokasi di sebuah komputer yang disimpan di University of Sherbrooke di Quebec. Dan semua software yang disediakan di komputer ini diberi copy protection oleh para anggotanya. Semua program (sistem operasi, program aplikasi seperti pengolah kata dan analisis data, game, serta file musik MP3 disediakan untuk di-download melalui akses khusus yang dirahasiakan.
         Sementara empat staf dari Santa Clara, basis Intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas besar ke situs ini di Kanada pada tahun 1998. Atas perlakuan ini, mereka dan staf Intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah ditahan. Beberapa staf Microsoft Corp. di Redmond, Washington juga diduga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel atau warez ini. Caranya, PWA diberikan akses ke jaringan internal Microsoft. Jika terbukti, para tersangka harus mendekam lima tahun di penjara dan diharuskan membayar denda US$250.000, atau diharuskan membayar dua kali lipat dari kerugian perusahaan, yang berarti jauh lebih besar.

http://sswhy.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-pembajakan-software.html

ETIKA PEKERJAAN NON FORMIL


Etika Profesi Tukang Ojek
Pengertian Etika dan Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
 
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
 
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian (Wignjosoebroto, 1999).
 
Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

Ketika saya sedang pulang kuliah, saya naik ojek dari tol pintu tol bekasi timur menuju rumah saya di perumahan pondok timur indah. Ketika diperjalanan terjadi kemacetan karena pada saat itu ada bus besar yang mengakibatkan kemacetan, daripada saya bengong mending saya ngobrol dengan tukang ojek, dan saya pun mulai mewawancara tukang ojek terebut yang bernama bang ucup, berikut wawancara saya dengan bang ucup tukang ojek:
1.     bang ucup sudah berapa lama menjadi tukang ojek ? 5 tahun
2.    Yang berprofesi sebagai tukang ojek disini ada berapa banyak, dan bagaimana sistem pengaturan ojeknya ? ada sekitar 80 orang, pengaturannya berdasarkan antrian.dan ada juga yg mangkal di dalam perumahan 
3.  apakah bang ucup mempunyai pekerjaan lain? Tidak ada, profesi ini sebagai mata pencaharian saya
4.     dari mengojek berapa penghasilan yang didapat ? tidak tentu, biasanya sekitar 100-200 ribu/hari.
5.     Memang anggota keluarga bang ucup ada berapa orang? 3 orang anggota keluarga yaitu saya,istri, dan anak.
6.    Apakah istri bang ucup juga bekerja ? tidak bekerja, ibu rumah tangga saja.
7.   Dengan menjalankan profesi ini apakah mencukupi kebutuhan sehari-hari ? Kalau dibilang cukup ya cukup ga cukup, tapi dicukup-cukupin. Namanya juga rakyat kecil .
8.  Tarif sekali narik penumpang berapa kalau dari tol timur menuju perumahan? Untuk umum dan dewasa 8000 rupiah sedangkan untuk pelajar 5000 saja.
9.  Tadi bang ucup menyebutkan bahwa penghasilan sebagai tukang ojek ya cukup tidak cukup, dicukup-cukupi, nah bagaimana dengan ditambah lagi kebijakan pemerintah untuk menaikkan BBM? Ya saya sih maunya tetap seimbang, kalau memang BBM naik, ya tarif penghasilan saya juga naik lah, supaya mampu mencukupi kebutuhan.

Tidak terasa perbincangan saya dengan bang ucup sudah cukup panjang lebar dan ternyata saya pun sudah sampai ke tempat tujuan. Begitulah wawancara saya dengan bang ucup yg berprofesi sebagai tukang ojek pintu tol bekasi timur.

http://felix3utama.wordpress.com/2008/12/01/pengertian-dalam-etika-profesi/